Jakarta, channeltvone.com - Pengamat Sosial Devie Rachmawati mengatakan judi online adalah kanker sosial yang bisa menghancurkan keluarga dan kehidupan setiap orang yang melakukannya.
Selain itu dalam ruang yang lebih besar lagi dapat berdampak buruk pada keutuhan negara.
"Yang namanya judi online ini adalah kanker sosial. Judi Online bisa betul betul melumpuhkan bangsa. Karena Judi Online merusak pondasi negara yaitu lewat keluarga. Kalau semua keluarga sudah rapuh akibat judi online maka hanya masalah waktu negara ini juga berpotensi untuk runtuh," kata Devie saat berada di Jakarta Kamis, 20/6/2024.
Menurutnya, masyarakat wajib waspada terhadap judi online karena hanya mempermainkan harapan seseorang atau memberikan harapan palsu agar menjadi kecanduan untuk selalu bermain judi online.
“Orang-orang yang kecanduan judi online, awalnya mereka menganggap itu hanya permainan, tapi karena nominal yang mereka keluarkan rata-rata masih kecil tanpa mereka sadari itu kemudian membesar”, ujar Devie.
"Dan memang baik itu judi darat maupun judi udara para pebisnisnya serius memainkan psikologi para pemain. Ketika kita sudah mulai merasa frustasi maka kita dibuat menang. Sehingga kemudian muncul lagi harapan," tuturnya.
"Ini lah yang kemudian membuat ketika harapan itu muncul maka orang bela-belain untuk mencari pinjaman demi mengembalikan kerugian dari kekalahan kekalahan sebelumnya. Jadi selalu yang dipermainkan adalah harapan-harapan palsu tadi. Yang kemudian tanpa ujung," pungkasnya.
Masyarakat perlu mengetahui secara nyata kerugian besar dalam hidup jika bermain judi online:
1. Kerugian Finansial
Salah satu bahaya ketagihan judi online yang paling parah adalah risiko kerugian finansial. Orang yang kecanduan judi online sering menghabiskan uang dalam jumlah besar untuk berjudi.
Mereka berani terus mengeluarkan uang, bahkan jika mereka mengalami kerugian beruntun, dengan harapan bahwa mereka akan mendapatkan kemenangan besar.
Akibatnya, para pemain judi online akan mengalami kerugian finansial yang berakhir dengan utang, kehilangan tabungan, hingga harta benda.
2. Merusak Kesehatan Mental
Bahaya ketagihan judi online selanjutnya adalah dapat merusak kesehatan mental. Para pemain judi online sering mengalami gangguan seperti stres, kecemasan, dan depresi karena tidak mampu mengendalikan perilaku mereka. Kerugian finansial bisa memicu menjadi pemicu paling utama timbulnya gejala rusaknya kesehatan mental.
3. Masalah Kesehatan Fisik
Judi online juga dapat berdampak buruk pada kesehatan fisik. Stres dan kecemasan yang mungkin muncul akibat perjudian dapat mengganggu tidur. Kualitas tidur yang buruk dapat mengarah pada masalah kesehatan fisik, seperti kelelahan, penurunan sistem kekebalan tubuh, dan masalah kesehatan mental tambahan. Bahkan, stres kronis dapat meningkatkan risiko penyakit jantung.
4. Hubungan Pribadi Terganggu
Ketika seseorang ketagihan judi online, maka hubungan pribadinya berisiko terganggu. Banyak teman, keluarga, dan pasangan yang mungkin merasa risih dengan perilaku penjudi yang terus-menerus berfokus pada perjudian. Tentunya hal ini bisa menyebabkan konflik dalam hubungan yang bahkan memicu terjadinya perpisahan.
5. Masalah Hukum
Tidak dapat dipungkiri, bermain judi online juga berisiko terkena masalah hukum. Seperti diketahui, judi online merupakan permainan ilegal di Indonesia. Seseorang yang terlibat judi online bisa saja terkena masalah hukum dan harus menghadapi denda, penuntutan hukum atau konsekuensi hukum serius lainnya yang dapat merusak reputasi dan masa depan.
6. Kriminalitas
Ketagihan judi online juga memiliki dampak sosial yang negatif. Seseorang yang ketagihan judi online akan terperangkap dalam perjudian. Mereka akan terus menerus mencari cara untuk mendapatkan uang tambahan agar bisa bermain judi. Hal ini bisa mengarah pada tindakan kriminal, seperti pencurian, perampokan atau penipuan yang merusak keamanan masyarakat.
7. Risiko Keamanan Data
Salah satu bahaya lainnya dari ketagihan judi online adalah risiko pencurian identitas dan pelanggaran keamanan data. Situs judi online sering meminta informasi pribadi sensitif seperti nama lengkap, alamat, tanggal lahir, dan nomor rekening bank. Jika situs ini diretas, maka data pribadi pemain judi online bisa disalahgunakan untuk pencurian identitas, penipuan atau kegiatan kriminal lainnya.
Untuk diketahui, Pemerintah secara serius ingin memberantas judi online hingga ke akar – akarnya dengan membentuk Satgas pemberantasan Perjudian Daring yang meliputi berbagai Instansi mulai Kemekopolhukam, TNI-Polri, BIN, BSSN, PPATK dan Lembaga terkait lainnya.
Hingga saat ini setidaknya Polri telah mengungkap 3.975 perkara dan menangkap 5.982 tersangka, 40.642 situs diajukan blokir, 4.196 rekening dibekukan, dan Rp.817,4 Miliar aset disita.
Dengan segala resiko dan kenyataan buruk yang akan dihadapi, apakah kita masih “Rela” mengorbankan kehidupan kita hanya untuk harapan palsu yang selalu dijanjikan Judi Online? Tentu Jawabannya tidak. Rill/Red